suhubet e-journal.staiubkujunggading.ac.id Kisah Viral Keberuntungan: Fenomena Slot Digital Asia & Tren Maxwin 2025 Medan Meriahkan HUT RI ke-80: Konvoi Avanza & Strategi Pola RTP Live Mahjong Ways ATM2000 Perayaan Kemerdekaan ke-80 di Sambas: Kisah Driver Ojol, Scatter Hitam, dan Pola Menang Mahjong Wins 3 OB Kantor Bocorin Tips RTP LIVE 93,8% Mahjong Ways, Bikin Cuan Rp 15,6 Juta di ATM2000! Dari Iseng Jadi Tajir, Anak Warnet di Bandung Menang Mahjong Wins 3 Rp98,58 Juta Berkat Pola Turbo Subuh Rayakan 80 Tahun RI, Driver Ojol Maxim di Jogja Menang Mahjong Wins 3 Hampir Rp 6 Juta di ATM2000 Abang-Abang Juara Modif Motor HUT RI 80, Dapat Saldo Rp 7.493.500 dari Mahjong Wins 3 di ATM2000 https://www.vaishnaoihonda.in/ toto macau https://hemnanipublicschool.com/ slot asia atm2000 slot thailand atm2000 toto 4d bujangjp slot777 atm2000 https://metropolitanbaking.com/ slot 4d slot asia buku303 slot gacor maxwin slot gacor maxwin slot gacor maxwin toto 4d toto 4d toto 4d slotsensa buku303 bujangjp suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 bujangjp slotsensa buku303 suhubet atm2000 slot asia slot777 suhubet toto 4d bujangjp situs toto slotsensa slot gacor maxwin buku303 slot gacor maxwin atm2000 slot asia atm2000 slot asia slot dana slot qris slot pulsa slot ovo slot gopay
buku303 https://www.fluidlinetech.com/ atm2000 https://sadhuvaswanicenter.com/ bujangjp slot gacor 4d radarbandung radarjawa benjanews dtomarmaris pooluniversity beritabandar rumahjurnal podiumnews quotesbook globenews24 dailyinfo wikiberita musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajah hijau thepsychologysagecarimobilindonesia pesta nada suara irama dapur kuliner makan enak rasa makanan zona musik top jalan jalan indonesia otomotif motor indo ngobrol olahraga medianews beritabumi kabarsantai outfit faktagosip beritagram aksi demo jadi pemicu kemenangan scatter hitam lebih mudah kombinasi cerdas spin auto dan pola baru pemain aktif atm2000 yang berasal dari bali rahasia di balik mahjong ways dan kdm yang bikin warga kota bandung makin kaya penghulu di jambi bagikan tips trik menang mahjong ways saat waktu luang rekayasa perangkat lunak mahasiswa jms world school terapkan 2 pola mahjong ways pemuda karang taruna bandung kaget scatter hitam berderet pakai pola spin ini intip 5 cara pelajar jms world school raih scatter hitam kisah inspiratif alumni jms world school banjir scatter hitam tips pemula bermain mahjong ways untuk pola hujan scatter pemain ahli mahjong ways 2 di bujangjp jakarta barat simak strategi penjual nasgor di bekasi meraih scatter hitam di mahjong ways insentif pegawai swasta naik usai bocorkan trik menang mahjong ways bakal guncang sejarah pola menang mahjong wins pemilik warkop saksikan petir scatter hitam saat pembeli daftar lengkap 3 pola hadapi krisis kemenangan mahjong ways secara akurat mahjong ways 2 tingkatkan persentase scatter emas yang muncul di jam ini pegawai indomart ungkap fakta kemenangan starlight princess 50 juta bikin merinding rahasia pola mahjong ways konsisten hujan scatter yang lagi viral utang bu siti penjaga toko baju lunas usai menang mahjong ways tren terbaru sultan dadakan spin jari tengah jackpot mahjong Kronologi Preman Pasar Bocorkan Trik Dapat Scatter Hingga Chip Gratis di Mahjong Wins Mahjong Ways 2 ubah strategi hujan scatter emas pemicu keuntungan besar pegawai swasta Peluang Emas dengan Trik dan Kombinasi Pola Mahjong Ways 2 yang Bikin Heboh Pendekatan Sugar Rush Menciptakan Strategi Pola Baru Menang Scatter Lebih Mudah Kelola Pundi-pundi Keuntungan Dana Pensiun di Mahjong Wins 3 Hingga Buka Usaha Laundry Rudi Penyiar Radio Beberkan Alasan Beli Motor Baru Lewat Pecahan Dahsyat Mahjong Ways Bikin Heran Persentase Mahjong Ways 3 Meningkat Cuma Pakai Pola Rahasia Ini Hartono pedagang keliling kaget bonus 109jt di Mahjong Ways saat isi saldo Dana Hysteria di Mahjong Ways 3 Menggema Scatter Hitam Berjejer Bikin Cuaca Penjatahan Mahjong Wins 3 Menjadi Rasa Puas Buktikan Eksistensi Setiap Pola Didukung Pelajar JMS World School Ungkap Cara Kalahkan Mesin Mahjong Ways Dalam Sekejap Michelle Penjaga Perpus JMS World School Sukses Terapkan Pola Jackpot Tom Guru JMS World School Bagikan Tips Mudah Jackpot Mahjong Ways Alumni JMS World School Mendadak Kaya Jackpot 287 Juta Perkalian Scatter Hitam Meledak Deretan Pola Jitu Mahjong Wins 3 yang Bisa Memicu Jackpot Scatter Hitam Pelatihan Strategi Jackpot Emas Berjejer Munculkan Pesan Tersembunyi di Mahjong Ways Cara Tepat Spin Bergetar di Mahjong Ways yang Bikin Menang Jackpot Bertubi-tubi Pilihan Tepat Hasil Peningkatan RTP yang Mengubah Pola Putaran Mahjong Ways Main Mahjong Ways 2 Pakai Windows 10 Bikin Mulyani Jogja Mendadak Jadi Miliarder Fakta Baru Buku Panduan Mahjong Ways 2 Lengkap Berikan Pola RTP Berbuah Manis https://kabarwashliyah.com/ https://www.jmsworldschool.org/ https://www.gpslands.co.id/ https://seteilhas.com.br/
buku303
Ini Respons Peradi atas Rekomendasi Penelitian ICJR tentang Organisasi Advokat

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) merespons laporan hasil penelitian Institute for Criminal Juctice Reform (ICJR) berjudul Menerapkan Standarisasi, Memperkuat Akuntabilitas, dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia” yang dirilis pada Kamis (27/7).

 

 “Rekomendasi penelitian ICJR pada halaman 50 alinea kesatu telah menafikan Peradi sebagai organisasi advokat yang sah sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” Ujar Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar kepada Hukumonline, Kamis (27/7).

 

Untuk diketahui, rekomendasi tersebut menyebutkan, “Ketiadaan organisasi profesi yang dapat memastikan standardisasi untuk menjamin peningkatan kualitas profesi advokat salah satunya menyebabkan advokat Indonesia belum secara optimal menjalankan perannya untuk menjamin pemenuhan hak-hak pencari keadilan yang diwakilinya.”


Adardam Achyar menilai, pendapat ICJR tidak objektif dan bertentangan dengan realitas yang ada. Diksi ‘ketiadaan organisasi advokat’ dalam rekomendasi penilitian ICJR, menurut Adardam seolah Peradi sebagai organisasi advokat yang lahir berdasarkan Undang-Undang Advokat tidak menjalankan kewenangannya untuk memastikan standarisasi dan menjamin peningkatan kualitas profesi advokat.

 

Dalam pandangan Adardam Achyar, secara eksistensi keberadaan Peradi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Advokat yang menyebutkan, ‘Organisasi advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang’. Sedangkan, yang dimaksud dengan ‘organisasi advokat’ adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

 

Dirinya mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyebutkan, “Bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak.”

 

Karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat yang menyatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat, menurut Adardam, sudah seharusnya seluruh pihak (eksekutif, legislatif, yudikatif) termasuk masyarakat luas dalam hal ini ICJRterikat dan harus mengakui bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat.

 

Adardam Achyar juga menyoroti rekomendasi ICJR yang menyebutkan bahwa, ”Kondisi saat ini menunjukkan masing-masing organisasi advokat memiliki standar yang berbeda-beda terkait dengan standardisasi profesi advokat terkait dengan perekrutan anggota dan penegakan kode etik yang berimplikasi pada kualitas advokat,…”

 

Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 tanggal 28 November 2019, Adardam Achyar menyebutkan bahwa Peradi yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV-2006 bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat.

 

Sebagai wadah profesi advokat, Peradi berdasarkan UU Advokat memiliki wewenang untuk:

    a.  Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)];
    b.  Melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
    c.  Melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
    d.  Membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
    e.  Membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
    f.   Membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
    g.  Melakukan Pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
    h.  Memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)];

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga menyebutkan, organisasi advokat lain tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan sebagaimana disebutkan; dan hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan delapan kewenangan dimaksud [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011].

 

Lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta merta membenarkan bahwa organisasi di luar Peradi dapat menjalankan delapan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat, akan tetapi semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

Dalam kaitan ini, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi. Tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat, ke depan organisasi-organisasi advokat selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi; sebab sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas, bahwa Peradi-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat delapan kewenangan, di mana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006].

 

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-respons-peradi-atas-rekomendasi-penelitian-icjr-tentang-organisasi-advokat-lt64c3ab69ee846

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015