PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 94/KPT.W6-U/HK2.1/I/2025 tertanggal 2 Januari 2025 maka akan dilakukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Gladi Kotor Pengambilan Sumpah Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 10 Januari 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Kantor Pengadilan Tinggi Palembang
2. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 10 Januari 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : The Zuri Hotel Palembang
Area Transmart, Jl. Radial No. 1371, 26 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang
3. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 13 Januari 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Kantor Pengadilan Tinggi Palembang
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Palembang sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Sumatera Selatan;
(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat, baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel pada saat Pengangkatan Advokat serta pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Palembang;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 08 Januari 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen