PENGANGKATAN DAN PEMBEKALAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG TAHUN 2026
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka akan dilakukan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan dan Pembekalan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Holiday Inn Bandung Pasteur
Jl. Dr. Djunjunan No.96 Pasteur, Sukajadi, Bandung
2. Penambahan Persyaratan Foto untuk Pengadilan Tinggi Bandung. Diserahkan ke Sekretariat Nasional PERADI paling lambat Senin, 18 Mei 2026
|
Kategori |
Pria (Berjas Hitam) |
Wanita (Blazer Hitam) |
Wanita Berhijab |
|
Atasan |
Kemeja Putih |
Kemeja Putih |
Kemeja Putih |
|
Jaket/Blazer |
Jas Hitam |
Blazer Hitam |
Blazer Hitam |
|
Dasi |
Merah |
Merah |
Merah |
|
Hijab |
- |
- |
Merah |
- Ukuran Foto : 3 x 4 cm (detail 2,79 cm x 3,81 cm dalam cetakan)
- Warna Background : Merah (Merah Solid/polos)
- Jumlah : 4 Lembar
- Aturan Tambahan : Pada bagian belakang foto, anda wajib menuliskan nama lengkap dengan jelas
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Jawa Barat;
(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Holiday Inn pada saat Pengangkatan dan Pembekalan Advokat;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat yang diperkenankan hadir pada saat Pengangkatan dan Pembekalan Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 11 Mei 2026
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
|
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |

Unduh Dokumen