Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut:

 

 

1.  Mahkamah Agung melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara perdata antara Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. melawan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. telah mengesahkan kepengurusan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., dengan amar selengkapnya sebagai berikut:

 

 

“MENGADILI

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

Dalam Konvensi

Dalam Provisi

- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah Penggugat Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015;

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi

Dalam Provisi

- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dalam Intervensi

- Menolak gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;

Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi

- Menghukum Tergugat Konvensi I dan II / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

2.  Dengan telah disahkannya kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., maka Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. mendaftarkan kepengurusannya pada sistem administrasi badan hukum Kemenkumham. Namun ternyata Menkumham kala itu Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D menolak pendaftaran Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan justru mengabulkan pendaftaran kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.  yang notabene telah dikalahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada butir 1.

 

 

3.  Atas penolakan tersebut, kemudian Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai pengganti Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. berdasarkan Munas tahun 2020 di Bogor, menggugat Menkumham untuk membatalkan pendaftaran kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dimana Putusan Pengadilan TUN Jakarta No. 251/G/2022/PTUN.JKT tanggal 9 Maret 2023 beserta Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 199/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023 telah menerima gugatan pembatalan pendaftaran kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Namun di tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan No. 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 gugatan ditolak dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

 

- Bahwa dalam hal terdapat titik singgung antara perkara perdata dan perkara tata usaha negara, putusan hakim tata usaha negara harus menguatkan pelaksanaan putusan hakim perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap;


- Bahwa berdasarkan putusan pengadilan hakim perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, telah ditetapkan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H. M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020, berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi, sedangkan pada Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa susunan kepengurusan yang disetujui oleh Tergugat tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan tersebut, sehingga permohonan kasasi harus dikabulkan, putusan Judex Facti harus dibatalkan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, dan gugatan Penggugat ditolak;”

 

 

4.  Dengan demikian Mahkamah Agung dalam putusan perkara perdata maupun tata usaha negara tidak pernah mengesahkan kepengurusan Peradi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., sehingga pemberitaan yang beredar adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan masyarakat termasuk anggota Peradi. Sebaliknya, justru Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. yang dilanjutkan oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Demikian juga penolakan gugatan tata usaha negara hanya berkaitan dengan sistem administrasi badan hukum dan tidak menentukan keabsahan kepengurusan Peradi yang notabene telah diputuskan MA sebagaimana butir 1 di atas.

 

 

5.  Kemenkumham yang saat ini berubah menjadi Kementerian Hukum merupakan badan publik yang seharusnya menghormati keputusan hukum dan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (The General Principles of Good Administration), sehingga tanpa perlu digugat semestinya menerima pendaftaran kepengurusan Peradi sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada butir 1 di atas.

 

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar anggota Peradi dan masyarakat luas dapat memahaminya.

 

 

Jakarta, 30 Desember 2024

Koordinator Tim Hukum Peradi

 

 

Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Putusan Mahkamah Agung No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021Download
2Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt tanggal 17 Juni 2020Download
3Putusan Pengadilan TUN Jakarta No. 251/G/2022/PTUN.JKT tanggal 9 Maret 2023Download
4Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 199/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023Download
5Putusan Mahkamah Agung No. 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024Download
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
toto 4d slot777 slot luar negeri toto 4d slot dubai slot777