Sehubungan dengan telah berakhirnya Data Ulang Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Tahun 2024 pada tanggal 17 Juli 2024 yang lalu, dan mengingat banyaknya permintaan dari anggota yang belum melakukan data ulang karena alasan tertentu agar DPN PERADI memperpanjang waktu Data Ulang Advokat, maka Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI memutuskan untuk melaksanakan Data Ulang Advokat PERADI Tahap II, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

1.  Data Ulang Advokat PERADI Tahap II dimulai pada tanggal 07 Agustus 2024 s.d. 20 September 2024;

 

2.  Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situs http://www.peradi.or.id/ atau di Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI/KORWIL dapat dilihat di situs (http://www.peradi.or.id) atau di alamat KORWIL bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB akan tetapi belum terbentuk kepengurusannya atau di Sekretariat Nasional DPN PERADI untuk DPC PERADI Jakarta Selatan dan DPC PERADI Depok;

 

3.  Persyaratan, Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC atau KORWIL bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB akan tetapi belum terbentuk kepengurusannya atau Caretaker untuk DPC PERADI Jakarta Selatan dan DPC PERADI Depok harus diserahkan kepada DPN PERADI melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar berdasarkan kantor alau domisili (KTP) atau pada alamat KORWIL bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB akan tetapi belum terbentuk kepengurusannya atau di Sekretariat Nasional DPN PERADI bagi DPC PERADI Jakarta Selatan dan DPC PERADI Depok  dalam bentuk Soft copy PDF dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A), paling lambat tanggal 04 Oktober 2024;

 

4.  Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan langsung melalui teller Bank/ditransfer via m-Banking/Internet Banking/ATM ke rekening DPN PERADI di:

      Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua

      Nomor Rekening : 335-304-000-2

      Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia

      Dengan menuliskan berita : Nama dan N.I.A. Advokat yang melakukan data ulang;

 

5.  Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :

  1. Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi dan ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPC/Korwil/Caretaker
  2. Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI
  3. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.)
  4. Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili
  6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar;

 

6.  Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;

 

7.  KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui DPC PERADI tempat dimana Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB akan tetapi belum terbentuk kepengurusannya atau Sekretariat Nasional DPN PERADI bagi DPC PERADI Jakarta Selatan dan DPC PERADI Depok.

 

Jakarta, 06 Agustus 2024

 

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

 

ttd, ttd,
Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M. Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

 

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1Pengumuman Data Ulang Tahap IIDownload
2Alamat KORWILDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015